Kamis, 08 Maret 2012

HADITS NASIKH DAN MANSUKH



Salah satu cabang pengkajian Ilmu Hadits yang terpenting utamanya adalah yang berkenaan dengan hadits hukum yaitu Ilmu Nasikh dan Mansukh. Kepentingannnya tidak dapat dihilangkan karena ia merupakan salah satu syarat ijtihad. Secara azas seorang mujtahid harus mengetahui latar belakang dalil secara hukum khususnya hadits yang akan dijadikan azas hukum.
Ilmu ini membahas hadits-hadits yang bertentangan. Hukum hadits yang satu (menasakh ) menghapus hukum hadits yang lain (mansukh). Hadits yang datang lebih dulu disebut mansukh dan yang datang kemudian adalah nasikh. Nasikh adalah yang menghapus atau yang membatalkan.
Pengetahuan tentang nasikh dan mansukh mempunyai fungsi dan manfaat yang besar bagi para ahli ilmu agar pengetahuan tentang suatu hukum tidak kacau dan kabur. Nasikh dan mansukh menurut para ulama salaf pada umumnya adalah pembatalan hukum secara global, dan itu merupakan istilah para ulama muta’akhirin (belakangan); atau pembatalan dalalah (aspek dalil) yang umum, mutlak dan nyata. Untuk itu merupakan suatu keharusan untuk mengetahui nasikh dan mansukh dalam penetapan hukum-hukum syariat.
Dengan mempelajari cabang ilmu hadits ini, seseorang itu akan mengetahui sejarah perkembangan hadits dan hukum Islam itu sendiri. Dimana didalam makalah ini akan dijelaskan pengertian nasikh dan mansukh serta hal-hal yang berkaitan dengan nasikh dan mansukh.


Naskh menurut bahasa mempunyai dua makna, yaitu : menghapus dan menukil. Sehingga seolah-olah orang yang menasakh itu telah menghapuskan yang mansukh, lalu memindahkan atau menukilkannya kepada hukum yang lain.
Sedangkan menurut istilah, naskh adalah “pengangkatan yang dilakukan oleh Penetap Syari’at terhadap suatu hukum yang datang terdahulu dengan hukum yang datang kemudian”.
*Bagaimana Cara Mengetahui Nasikh dan Mansukh ?
Nasikh dan mansukh dapat diketahui dengan salah satu dari beberapa hal berikut :
1. Pernyataan dari Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam, seperti sabda beliau :
”Aku dahulu pernah melarang kalian untuk berziarah kubur. Maka (sekarang) berziarahlah kalian, karena hal itu dapat mengingatkan akhirat” (HR. Muslim).
2. Perkataan shahabat.
3. Mengetahui sejarah, seperti hadits Syaddad bin ‘Aus :
”Orang yang membekam dan yang dibekam batal puasanya” (HR. Abu Dawud); dinasakh oleh hadits Ibnu ‘Abbas :
”Bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam berbekam sedangkan beliau sedang ihram dan berpuasa” (HR.Muslim).
Dalam salah satu jalur sanad Syaddad dijelaskan bahwa hadits itu diucapkan pada tahun 8 hijriyah ketika terjadi Fathu Makkah; sedangkan Ibnu ‘Abbas menemani Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam dalam keadaan ihram pada saat haji wadai tahun 10 hijriyah.
4. Ijma’ ulama’; seperti hadits yang berbunyi :
Barangsiapa yang meminum khamr maka cambuklah dia, dan jika dia kembali mengulangi yang keempat kalinya, maka bunuhlah dia” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi). Imam Nawawi berkata,”Ijma’ ulama menunjukkan adanya naskh terhadap hadits ini”. Dan ijma’ tidak bisa dinasakh dan tidak bisa menasakh, akan tetapi menunjukkan adanya nasikh.

*Pentingnya Ilmu Nasikh dan Mansukh Hadits
Mengetahui nasikh dan mansukh merupakan suatu keharusan bagi siapa saja yang ingin mengkaji hukum-hukum syari’ah, karena tidak mungkin dapat menyimpulkan suatu hukum tanpa mengetahui dalil-dalil nasikh danmansukh. Oleh sebab itu, para ulama sangat memperhatikan ilmu tersebut dan menganggapnya sebagai satu ilmu yang sangat penting dalam bidang ilmu hadits.
Mereka mendefinisikannya sebagai berikut : “Ilmu nasikh dan mansukhadalah ilmu yang membahas tentang hadits-hadits yang bertentangan yang tidak mungkin dikompromikan, dimana salah satu hadits dihukumi sebagainasikh dan yang lain sebagai mansukh. Hadits yang lebih dahulu disebutmansukh, dan hadits yang datang kemudian menjadi nasikh”.
*Karya-Karya yang Disusun Tentang Nasikh dan Mansukh
Sebagian ulama menyusun buku tentang nasikh dan mansukh dalam hadits, diantaranya :
1. An-Nasikh wal-Mansukh, karya Qatadah bin Di’amah As-Sadusi (wafat 118 H), namun tidak sampai ke tangan kita.
2. Nasikhul-Hadits wa Mansukhihi, karya ahli hadits ‘Iraq, Abu Hafsh Umar Ahmad Al-Baghdadi, yang dikenal dengan Ibnu Syahin (wafat 385 H).
3. Nasikhul-Hadits wa Mansukhihi, karya Al-Hafidh Abu Bakar Ahmad bin Muhammad Al-Atsram (wafat 261 H), shahabat Imam Ahmad.
4. Al-I’tibar fin-Nasikh wal-Mansukh minal-Atsar, karya Imam Al-Hafidh An-Nassabah Abu Bakar Muhammad bin Musa Al-Hazimi Al-Hamadani (wafat 584 H).
5. An-Nasikh wal-Mansukh, karya Abul-Faraj Abdurrahman bin ‘Ali, atau yang lebih dikenal dengan nama Ibnul-Jauzi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar