I.
PERMASALAHAN
Di jaman yang
semakin maju ini dan pasilitas serba modern dengan berbagai macam pemahaman
atas agama sehingga manusia banyak yang berbeda-beda dalam memahami agama dan
dalam memahami hukum Allah SWT. dan hadits-hadits yang disampaikan oleh
Rasulullah saw.
Tidak sedikit masyarakat
di jaman sekarang yang sering melakukan ziarah kubur kemakan-makan ulama dan
wali-wali Allah SWT. sehingga timbul banyak pemahaman dari masyarakat yang
membolehkan ziarah dan mengharamkan ziarah. Sehingga banyak juga dari para ulama
dijaman sekarang yang mempermasalahkan tentang ziarah kubur, apakah
diperbolehkan ataukan dilarang.
Dalam kitab-kitab
hadits disebutkan bahwa Nabi saw. dahulu pernah melarang umatnya untuk
berziarah kemudian menganjurkannya, guna mengingat kematian dan akherat! Hal
itu dikarenakan dengan ziarah kubur manusia akan mengingat akhirat. Dan dengan
itu akan meniscayakan manusia beriman untuk semakin ingat dengan Tuhannya.
Malah beliau saw. mengajarkan bagaimana adab atau cara berziarah!! Begitu juga
beberapa fatwa para Imam madzhab fikih Ahlusunah wal Jama’ah yang membuktikan
bahwa ziarah kubur diperbolehkan.
Namun dijaman
sekarang banyak masyarakat yang menyalahgunakan hadits diperbolehkannya ziarah
kubur ini. Mereka berdalil dengan menggunakan hadits dari Nabi saw. yang
membolehkan ziarah kubur. Banyak masyarakat sekarang berziarah bukan bertujuan
untuk mendoakan orang yang sudah meniggal dan untuk meningkatkan keimanan
kepada Sang Pencipta tetapi kebanyakan dari mereka malah meminta-minta kepada
penghuni kubur tersebut dan menyembah-nyembah penghuni kubur tersebut sehingga
menbuat mereka kufur kepada Allah SWT.
Bagaimanakah
penerangan para ulama tentang masalah ini, Untuk lebih jelasnya mengenai
persoalan tentang pemahaman hadits-hadits Nabi saw. mari disimak penjelasan
yang akan dipaparkan berikut ini.
II.
MATAN HADITS
DAN PENJELASANNYA
a.
Hadits dan Sebab Wurudnya
Ziarah kubur adalah sunnah Rasulallah saw.
sebagaimana hadits dari Sulaiman bin Buraidah yang diterima dari bapaknya,
bahwa Nabi saw. bersada:
كُنْتُ
نَهَيْتُكُم عَنْ زِيَارَةِ القُبُورِ, فَزُورُوهَا, وَفِي رِوَايَةٍ فَإنَّهَا تُذَكِّرُكُم..
بالآخرة
“Dahulu saya
melarang kalian berziarah kubur, namun kini berziarahlah kalian!. Dalam riwayat
lain; ‘(Maka siapa yang ingin berziarah kekubur, hendaknya berziarah), karena
sesungguhnya (ziarah kubur) itu mengingat- kan kalian kepada akhirat”. ( HR.Muslim)
Juga ada
hadits yang serupa diatas tapi berbeda sedikit redaksinya dari Buraidah ra.
bahwa Nabi saw. bersabda :
“Dahulu saya
melarang kalian menziarahi kubur, sekarang telah diizinkan dengan Muhammad
untuk berziarah pada kubur ibunya, karena itu berziarah lah ke perkuburan sebab
hal itu dapat mengingatkan pada akhirat”. (HR. Muslim (lht.shohih Muslim
jilid 2 halaman 366 Kitab al-Jana’iz), Abu Dawud, Tirmidzi dan Nasa’i, Ahmad).
Dari pemaparan hadits-hadits diatas dapat
diambil kesimpulan bahwa Nabi saw. pernah melarang ziarah kubur tetapi kemudian
membolehkannya setelah turunnya pensyariatan (legalitas) ziarah kubur dari
Allah SWT. Dzat Penentu hokum yang paling adil.
Menurut keterangan dari berbagai sumber bahwa asbabul
wurudnya hadits-hadits ini ialah pada awalnya Rasulullah saw. melarang untuk
berziarah karena pada masa itu masyarakat mekah walaupun sudah masuk islam
mereka belum sepenuh hati untuk memeluk islam mereka masih terpengaruhi oleh
perbuatan-perbuatan yang terdahulu pada zamah jahiliyah juga masih dekatnya
masa mereka dengan zaman jahiliyah, dan dalam suasana dimana mereka masih belum
dapat menjauhi sepenuhnya ucapan-ucapan kotor dan keji. Tatkala mereka telah
menganut Islam sepenuh hati dan mereka merasa tenteram dengannya serta
mengetahui aturan-aturannya, dan paham atas ajaran-ajaran yang dibawa rasul
Allah SWT. Maka di izinkanlah mereka oleh syari’at buat menziarahinya. Dan
anjuran sunnah untuk berziarah itu berlaku baik untuk lelaki maupun perempuan.
Karena dalam hadits ini tidak disebutkan kekhususan hanya untuk kaum lelaki
saja.
b.
Keterangan Para Ulama
Di kutip dari kitab Makrifatul as-Sunan wal
Atsar jilid 3 halaman 203 bab ziarah kubur disebutkan bahwa Imam Syafi’i telah
mengatakan: “Ziarah kubur hukumnya tidak apa-apa (boleh). Namun sewaktu
menziarahi kubur hendaknya tidak mengatakan hal-hal yang menyebabkan murka
Allah”.
Al-Hakim
an-Naisaburi dalam kitab Mustadrak Ala as-Shahihain jilid 1 halaman 377
menyatakan: “Ziarah kubur merupakan sunnah yang sangat ditekankan”.
Hal yang sama
juga dapat di jumpai dalam kitab-kitab para ulama dan tokoh Ahlusunah, seperti
:
Ø Ibnu Hazm
dalam kitab al-Mahalli jilid 5 halaman 160;
Ø Imam Abu Hamid
al-Ghazali dalam kitab Ihya’ Ulumuddin jilid 4 halaman 531;
Ø Abdurrahman
al-Jaziri dalam kitab al-Fikh alal Madzahibil Arba’ah jilid 1 halaman 540
(dalam penutupan kajian ziarah kubur)
Dan masih banyak
lagi ulama Ahlusunah lainnya. Atas dasar itulah Syeikh Manshur Ali Nashif dalam
kitab at-Tajul Jami’ lil Ushul jilid 1 halaman 381 menyatakan: “Menurut
mayoritas Ahlusunah dinyatakan bahwa ziarah kubur adalah sunnah”.
III.
KAJIAN HADITS
a.
Tuntutan jaman sekarang
Di abad
sekarang ini, tidak sedikit masyarakat salah dalam memahami tentang pembolehan
ziarah kubur. Masyarakat sekarang berziarah bukan bertujuan untuk mendoakan
orang yang sudah meniggal dan untuk meningkatkan keimanan kepada Sang Pencipta
tetapi kebanyakan dari mereka malah meminta-minta kepada penghuni kubur
tersebut dan menyembah-nyembah penghuni kubur tersebut sehingga menbuat mereka
kufur kepada Allah SWT. maka dari itu, tuntutan dijaman sekarang bagi
masyarakat dan para pembawa kebenaran agama Allah SWT. haruslah memahami
benar-benar tentang hadits-hadits yang membolehkannya ziarah kubur dan jangan sampai
menyalahgunakannya hanya karena ingin memperkaya diri dengan kenikmatan
duniawi.
Untuk itu,
marilah semua untuk benar-benar memahami apa-apa yang disampaikan oleh Allah
SWT. dalam kitab-Nya dan apa-apa yang disampaikan oleh Rasulullah saw. dalam
haditsnya mengenai pembolehan berziarah dan jangan sampai salah dalam
memahaminya sehingga membuat terjerumus kepada jurang kemusyrikan dan kekufuran
kepada Sang Pencipta yaitu Allah SWT.
b.
Anjuran Hadits
Dari berbagai
pemaparan tentang hadits yang telah dibahas diatas dapat dipahami bahwa
Rasulullah saw. menganjurkan untuk berziarah kubur guna mengingat kematian dan
akherat. Hal itu dikarenakan dengan ziarah kubur manusia akan mengingat
akhirat. Dan dengan itu akan membuat manusia beriman untuk semakin ingat dengan
Tuhannya. juga lebih meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT.
Begitu juga beberapa fatwa para Imam madzhab fikih Ahlusunah wal Jama’ah yang
membuktikan bahwa ziarah kubur diperbolehkan.
Akan tetapi,
jangan sampai salah memahami tentang pembolehan ziarah tersebut sehingga
membawa kepada kemusyrikan dan kekufuran kepada Allah SWT.
IV.
KESIMPULAN
Dari berbagai hadits-hadits yang telah
dipaparkan diatas maka dapat disimpulkan bahwa pada masa lalu nabi Muhammad
saw. pernah melarang kepada kaumnya untuk tidak berziarah karena ditakutkan
mereka malah kembali kepada kemusyrikan karena pada masa itu masyarakat mekah
walaupun sudah masuk islam mereka belum sepenuh hati untuk memeluk islam mereka
masih terpengaruhi oleh perbuatan-perbuatan yang terdahulu pada zamah jahiliyah
juga masih dekatnya masa mereka dengan zaman jahiliyah, dan dalam suasana
dimana mereka masih belum dapat menjauhi sepenuhnya ucapan-ucapan kotor dan
keji. Tatkala mereka telah menganut Islam sepenuh hati dan mereka merasa
tenteram dengannya serta mengetahui aturan-aturannya, dan paham atas
ajaran-ajaran yang dibawa rasul Allah SWT. Maka di izinkanlah mereka oleh
syari’at buat menziarahinya.
Dan dari
pendapat-pendapat yang dikemukakan oleh para ulama Ahlusunah wal jama’ah mereka
bersepakat bahwa ziarah kubur itu diperbolehkan dan bahkan dianjurkan guna
mengingat kematian serta meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT.
akan tetapi jangan sampai menyalahgunakannya serta meminta-minta dan menyembah
kepada ahli kubur sehingga membawa kepada kemusyrikan dan kekufuran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar