Senin, 28 Mei 2012

PERMASALAHAN ZIARAH KUBUR



I.    PERMASALAHAN
Di jaman yang semakin maju ini dan pasilitas serba modern dengan berbagai macam pemahaman atas agama sehingga manusia banyak yang berbeda-beda dalam memahami agama dan dalam memahami hukum Allah SWT. dan hadits-hadits yang disampaikan oleh Rasulullah saw.
Tidak sedikit masyarakat di jaman sekarang yang sering melakukan ziarah kubur kemakan-makan ulama dan wali-wali Allah SWT. sehingga timbul banyak pemahaman dari masyarakat yang membolehkan ziarah dan mengharamkan ziarah. Sehingga banyak juga dari para ulama dijaman sekarang yang mempermasalahkan tentang ziarah kubur, apakah diperbolehkan ataukan dilarang.  
Dalam kitab-kitab hadits disebutkan bahwa Nabi saw. dahulu pernah melarang umatnya untuk berziarah kemudian menganjurkannya, guna mengingat kematian dan akherat! Hal itu dikarenakan dengan ziarah kubur manusia akan mengingat akhirat. Dan dengan itu akan meniscayakan manusia beriman untuk semakin ingat dengan Tuhannya. Malah beliau saw. mengajarkan bagaimana adab atau cara berziarah!! Begitu juga beberapa fatwa para Imam madzhab fikih Ahlusunah wal Jama’ah yang membuktikan bahwa ziarah kubur diperbolehkan.
Namun dijaman sekarang banyak masyarakat yang menyalahgunakan hadits diperbolehkannya ziarah kubur ini. Mereka berdalil dengan menggunakan hadits dari Nabi saw. yang membolehkan ziarah kubur. Banyak masyarakat sekarang berziarah bukan bertujuan untuk mendoakan orang yang sudah meniggal dan untuk meningkatkan keimanan kepada Sang Pencipta tetapi kebanyakan dari mereka malah meminta-minta kepada penghuni kubur tersebut dan menyembah-nyembah penghuni kubur tersebut sehingga menbuat mereka kufur kepada Allah SWT.
Bagaimanakah penerangan para ulama tentang masalah ini, Untuk lebih jelasnya mengenai persoalan tentang pemahaman hadits-hadits Nabi saw. mari disimak penjelasan yang akan dipaparkan berikut ini.
II.    MATAN HADITS DAN PENJELASANNYA
a.       Hadits dan Sebab Wurudnya
Ziarah kubur adalah sunnah Rasulallah saw. sebagaimana hadits dari Sulaiman bin Buraidah yang diterima dari bapaknya, bahwa Nabi saw. bersada:
كُنْتُ نَهَيْتُكُم عَنْ زِيَارَةِ القُبُورِ, فَزُورُوهَا, وَفِي رِوَايَةٍ فَإنَّهَا تُذَكِّرُكُم.. بالآخرة
“Dahulu saya melarang kalian berziarah kubur, namun kini berziarahlah kalian!. Dalam riwayat lain; ‘(Maka siapa yang ingin berziarah kekubur, hendaknya berziarah), karena sesungguhnya (ziarah kubur) itu mengingat- kan kalian kepada akhirat”. ( HR.Muslim)
Juga ada hadits yang serupa diatas tapi berbeda sedikit redaksinya dari Buraidah ra. bahwa Nabi saw. bersabda :
“Dahulu saya melarang kalian menziarahi kubur, sekarang telah diizinkan dengan Muhammad untuk berziarah pada kubur ibunya, karena itu berziarah lah ke perkuburan sebab hal itu dapat mengingatkan pada akhirat”. (HR. Muslim (lht.shohih Muslim jilid 2 halaman 366 Kitab al-Jana’iz), Abu Dawud, Tirmidzi dan Nasa’i, Ahmad).
Dari pemaparan hadits-hadits diatas dapat diambil kesimpulan bahwa Nabi saw. pernah melarang ziarah kubur tetapi kemudian membolehkannya setelah turunnya pensyariatan (legalitas) ziarah kubur dari Allah SWT. Dzat Penentu hokum yang paling adil.
Menurut keterangan dari berbagai sumber bahwa asbabul wurudnya hadits-hadits ini ialah pada awalnya Rasulullah saw. melarang untuk berziarah karena pada masa itu masyarakat mekah walaupun sudah masuk islam mereka belum sepenuh hati untuk memeluk islam mereka masih terpengaruhi oleh perbuatan-perbuatan yang terdahulu pada zamah jahiliyah juga masih dekatnya masa mereka dengan zaman jahiliyah, dan dalam suasana dimana mereka masih belum dapat menjauhi sepenuhnya ucapan-ucapan kotor dan keji. Tatkala mereka telah menganut Islam sepenuh hati dan mereka merasa tenteram dengannya serta mengetahui aturan-aturannya, dan paham atas ajaran-ajaran yang dibawa rasul Allah SWT. Maka di izinkanlah mereka oleh syari’at buat menziarahinya. Dan anjuran sunnah untuk berziarah itu berlaku baik untuk lelaki maupun perempuan. Karena dalam hadits ini tidak disebutkan kekhususan hanya untuk kaum lelaki saja.
b.      Keterangan Para Ulama
Di kutip dari kitab Makrifatul as-Sunan wal Atsar jilid 3 halaman 203 bab ziarah kubur disebutkan bahwa Imam Syafi’i telah mengatakan: “Ziarah kubur hukumnya tidak apa-apa (boleh). Namun sewaktu menziarahi kubur hendaknya tidak mengatakan hal-hal yang menyebabkan murka Allah”.
Al-Hakim an-Naisaburi dalam kitab Mustadrak Ala as-Shahihain jilid 1 halaman 377 menyatakan: “Ziarah kubur merupakan sunnah yang sangat ditekankan”.
Hal yang sama juga dapat di jumpai dalam kitab-kitab para ulama dan tokoh Ahlusunah, seperti :
Ø  Ibnu Hazm dalam kitab al-Mahalli jilid 5 halaman 160;
Ø  Imam Abu Hamid al-Ghazali dalam kitab Ihya’ Ulumuddin jilid 4 halaman 531;
Ø  Abdurrahman al-Jaziri dalam kitab al-Fikh alal Madzahibil Arba’ah jilid 1 halaman 540 (dalam penutupan kajian ziarah kubur)
Dan masih banyak lagi ulama Ahlusunah lainnya. Atas dasar itulah Syeikh Manshur Ali Nashif dalam kitab at-Tajul Jami’ lil Ushul jilid 1 halaman 381 menyatakan: “Menurut mayoritas Ahlusunah dinyatakan bahwa ziarah kubur adalah sunnah”.
III.    KAJIAN HADITS
a.       Tuntutan jaman sekarang
Di abad sekarang ini, tidak sedikit masyarakat salah dalam memahami tentang pembolehan ziarah kubur. Masyarakat sekarang berziarah bukan bertujuan untuk mendoakan orang yang sudah meniggal dan untuk meningkatkan keimanan kepada Sang Pencipta tetapi kebanyakan dari mereka malah meminta-minta kepada penghuni kubur tersebut dan menyembah-nyembah penghuni kubur tersebut sehingga menbuat mereka kufur kepada Allah SWT. maka dari itu, tuntutan dijaman sekarang bagi masyarakat dan para pembawa kebenaran agama Allah SWT. haruslah memahami benar-benar tentang hadits-hadits yang membolehkannya ziarah kubur dan jangan sampai menyalahgunakannya hanya karena ingin memperkaya diri dengan kenikmatan duniawi.
Untuk itu, marilah semua untuk benar-benar memahami apa-apa yang disampaikan oleh Allah SWT. dalam kitab-Nya dan apa-apa yang disampaikan oleh Rasulullah saw. dalam haditsnya mengenai pembolehan berziarah dan jangan sampai salah dalam memahaminya sehingga membuat terjerumus kepada jurang kemusyrikan dan kekufuran kepada Sang Pencipta yaitu Allah SWT.
b.      Anjuran Hadits
Dari berbagai pemaparan tentang hadits yang telah dibahas diatas dapat dipahami bahwa Rasulullah saw. menganjurkan untuk berziarah kubur guna mengingat kematian dan akherat. Hal itu dikarenakan dengan ziarah kubur manusia akan mengingat akhirat. Dan dengan itu akan membuat manusia beriman untuk semakin ingat dengan Tuhannya. juga lebih meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT. Begitu juga beberapa fatwa para Imam madzhab fikih Ahlusunah wal Jama’ah yang membuktikan bahwa ziarah kubur diperbolehkan.
Akan tetapi, jangan sampai salah memahami tentang pembolehan ziarah tersebut sehingga membawa kepada kemusyrikan dan kekufuran kepada Allah SWT.

IV.    KESIMPULAN
Dari berbagai hadits-hadits yang telah dipaparkan diatas maka dapat disimpulkan bahwa pada masa lalu nabi Muhammad saw. pernah melarang kepada kaumnya untuk tidak berziarah karena ditakutkan mereka malah kembali kepada kemusyrikan karena pada masa itu masyarakat mekah walaupun sudah masuk islam mereka belum sepenuh hati untuk memeluk islam mereka masih terpengaruhi oleh perbuatan-perbuatan yang terdahulu pada zamah jahiliyah juga masih dekatnya masa mereka dengan zaman jahiliyah, dan dalam suasana dimana mereka masih belum dapat menjauhi sepenuhnya ucapan-ucapan kotor dan keji. Tatkala mereka telah menganut Islam sepenuh hati dan mereka merasa tenteram dengannya serta mengetahui aturan-aturannya, dan paham atas ajaran-ajaran yang dibawa rasul Allah SWT. Maka di izinkanlah mereka oleh syari’at buat menziarahinya.
Dan dari pendapat-pendapat yang dikemukakan oleh para ulama Ahlusunah wal jama’ah mereka bersepakat bahwa ziarah kubur itu diperbolehkan dan bahkan dianjurkan guna mengingat kematian serta meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT. akan tetapi jangan sampai menyalahgunakannya serta meminta-minta dan menyembah kepada ahli kubur sehingga membawa kepada kemusyrikan dan kekufuran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar